Jumat, 22 Juli 2011

Dosa Miras

Meminum minuman keras / Khamer.

Dosa berasal dari bahasa sanksekerta, yang dalam bahasa arab disebut az zanbu, al-ismu, atau al-jurmu.

Menurut istilah ulama ahli hukum islam dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.

Dosa besar adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah dan rasul-Nya, serta mempunyai implikasi negatif yang besar baik terhadap dirinya maupun lingkungannya.

Adapun yang termasuk dosa besar salah satunya adalah meminum minuman keras / Khamer.

PENGERTIAN KHAMER

Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.”

Minum- minuman keras yang memabukkan (khamer) atau sejenisnya seperti arak ganja, ekstasi, mariyuana (NARKOBA)adalah dosa besar. Sebab dapat merusak jiwa dan raga bagi peminumnya.

Ayat-ayat yang berbicara tentang khamar

Ayat pertama An-Nahl [16:67]

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيْلِ وَالأَعْنٰبِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًاوَرِزْقًاحَسَنًا, إِنَّ فِى ذٰلِكَ َلاٰيٰةً لِّّقَوْمٍ يَعْـقِلُـوْنَ. (النّحل 6 :67)

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan

.Al-Maidah [90-92]

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْآ إِنّـَمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلـٰمُ رِجْسٌ ّمِنْ عَمَلِ الشَّـيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90)

إِنَّمَا يُرِيْدُالشَّيْطـٰنُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلوٰةِ فَهَلْ أَنْتُمْ ّمُنْتَهُوْنَ (91() وَأَطِيْعُوااللهَ وَأَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْا، فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْآ اَنَّمَا عَلىٰ رَسُوْلِنَا الْبَلـٰغُ الْمُبِيْنُ (92)

Artinya :

¡ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90)

¡ Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (91)

¡ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang(92)

Penjelasan ringkas:

Minuman yang memabukkan (miras) dikatakan khamar karena dia yukhammiru al-aql (menutupi akal). Karenanya apa saja yang jika dikonsumsi bisa menyebabkan hilangnya akal maka dia adalah khamar, berlaku padanya hukum khamar, dan yang meneguknya dikenai hukuman peneguk khamar, baik dia berupa benda cair maupun benda padat seperti narkoba dan yang semacamnya.

Miras adalah induknya semua kejelekan dan meminumnya termasuk dari perbuatan dosa besar. Allah Ta’ala telah mengharamkannya secara tegas dalam Al-Qur`an dan menetapkannya sebagai amalan yang najis karena merupakan perbuatan setan. Ini juga menunjukkan bahwa peminum khamar telah menyerupai setan dalam amalannya

Rasulullah SAW juga telah mengharamkannya dan mengancam pelakunya dengan ancaman-ancaman yang sangat mengerikan, di antaranya:

1. Dia diharamkan untuk minum khamar di dalam surga. Hal itu karena Allah Ta’ala akan memberikan kenikmatan kepada penghuni surga kelak berupa minuman dari khamar yang tidak memabukkan dan tidak menyebabkan pusing. Maka tatkala para peminum khamar sudah meminumnya di dunia maka itu diharamkan atasnya pada hari kiamat.
Ini sesuai dengan kaidah yang baku dalam ajaran Islam, “Barangsiapa yang mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan untuk mendapatkannya.”
Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dalam keadaan dia belum bertaubat dari dosa minum khamarnya.

2. Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dengan kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dengan minuman yang sangat menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah.

3. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya Islam sama sekali tidak membenarkan miras untuk dijadikan sebagai obat dari penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau.

4. Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

5. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dengan khamar, narkoba, dan semacamnya yang memabukkan.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ


“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)

6. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan.
Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk (peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bkar mencambuk sebanyak 40 kali, dan Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim)

TIDAK BOLEH MELA’NAT PEMINUM KHAMAR

Dari Umar bin Khatab ra, bahwa pada periode Nabi saw ada seorang laki-laki bernama Abdullah yang dijuluki Himar, ia pernah membuat Nabi saw tertawa, dan Nabi saw pernah mencambuknya karena minum khamar. Lalu pada suatu hari ia dibawa lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menyuruh (sahabat) agar ia dicambuk. Lantas berkatalah seorang sahabat di antara mereka, “Allahumma, ya Allah, la’natlah ia! Betapa seringnya ia dibawa ke hadapan Beliau !” Kemudian Nabi saw bersabda, “Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku tahu bahwasanya ia cinta kepada Allah dan kepada Rasul-Nya.” (Shahih: al-Misykah no: 2621 dan Fathul Bari XII: 75 no: 6780).

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Seseorang dibawa kepada Nabi saw karena telah mabuk, kemudian Beliau memerintah (para sahabat) agar ia dipukul. Maka di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, di antara kami ada yang memukulnya dengan sandalnya, dan di antara kami ada (pula) yang memukulnya dengan pakainnya. Tatkala ia telah pulang, berkatalah seorang laki-laki: “Ada apa dengannya?, mudah-mudahan Allah menghinakan ia!” Maka Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk menghina saudara kalian (sendiri).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7442, Fathul Bari XII: 75 no: 6781 dan ‘Aunul Ma’bud XIII: 176 no: 4453).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar