Jumat, 23 November 2012

Jual beli Online menurut Pandangan Islam


JUAL BELI
1.      Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa (etimologi) ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad (perjanjian).
Secara istilah (terminologi) yang dimaksud jual beli adalah sebagai berikut :
a.       Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan.
b.       تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِاذْنٍ شَرْعِيٍّ
Artinya:
 "Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’.”
c.        مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِى أَوْنَقْلُ مِلْكٍ بَعَوْضٍ عَلَى
 المَأُذُوْنِ فِيْهِ

Artinya :
“Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.”
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat penulis pahami bahwa inti jual beli ialah sesuatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, dengan alat pengganti yang dibenarkan oleh hukum Islam. Yang dimaksud alat pengganti adalah alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya. Misalnya uang rupiah.

2.      Dasar Hukum Jual Beli
Adapun yang menjadi dasar hukum kebolehan jual beli didasarkan pada:
 a.    Ketentuan al-Qur’ân

Dalam al-Qur’ân Surat al-Baqarah: 275
Artinya:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. “

Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’: 29
Artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka .”

b.     Ketentuan Al-Hadits
Adapun keterangan al-Hadits mengenai jual beli adalah sebagai berikut:

حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)
Artinya :
“Menawarkan kepada kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; mewartakan kepada kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan kepada kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.”  (HR. Ibn Mâjjah)
Sabda Rasullulah SAW:
عَنْ رَفِاعَةَ بِنْ رَافِعِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه البزر وصحه الحاكم)
Artinya :
“ Dari Rifa’ah putera Rafi’, ra. Ia berkata : Bawasannya Rasullulah SAW pernah ditanya : Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasullulah)? Jawab beliau: Yaitu kerjanya seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrûr.” (HR. Bazzar dan dinilai shahih oleh Hakim)
Yang dimaksud mabrûr dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

c.     Ijma’
      Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
      Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, prinsip utama dalam jual beli adalah suka sama suka yang tidak mengandung unsur riba dan bathil, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Selain itu, dalam melakukan jual beli juga harus diperhatikan mencari yang halal dengan jalan yang halal pula. Maksudnya halal yang diperbolehkan oleh agama untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan jual beli.
Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya :
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung
3.      Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat
, yaitu:
 a.  Bây’ (penjual).
 b.  Musytari (pembeli)
 c.   Syighat (îjâb dan kabûl)
 d.   Ma’qûd ‘alayh (benda atau barang)
            Dalam melakukan jual beli harus memenuhi rukun-rukunnya. Bila rukun tersebut salah satu saja tidak terpenuhi maka, jual beli tersebut tidak dapat dilangsungkan.
4.      Syarat jual beli
            Akad atau perjanjian dalam kegiatan jual beli menempati posisi yang sangat penting. Karena akad atau perjanjian ini yang membatasi hubungan atara dua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan mu’amalah tersebut baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. Karena dasar dari hubungan itu adalah perbuatan atau pelaksanaan dari dua belah pihak yang melakukan akad.
            Kedua belah pihak harus menghormati dan menjujung tinggi terhadap apa yang mereka akadkan atau perjanjiankan. Karena hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam al-Qur’ân Surat al-Maidah ayat 1, yang berbunyi :
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
            Dalam jual beli haruslah memenuhi syarat baik tentang subjeknya, tentang lafalnya,  dan objeknya.
a.        Syarat âqid (penjual dan pembeli)
            Penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1). Berakal sehat.
2). Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil.
3). Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa).
4). Baligh.
            Setelah syarat ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli dapat dibuat dan harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Terkait dengan syarat kesepakatan ini, al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29 menyatakan bahwa:
 

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
            Jadi berdasarkan pada ketentuan ayat ini, Allah melarang adanya kesepakatan yang mengandung unsur ribawi. Karena apabila unsur riba masuk berarti di situ terjadi eksploitasi terhadap sesama. Salah satu hikmah diharamkannya riba adalah untuk mencegah penganiayaan atau perlakuan zalim pihak kreditur (pemilik uang) terhadap debitur (peminjam).
b.    Syarat syighat
 1).  Berhadap hadapan.
            Pembeli atau penjual harus menunjukkan syighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian, tidak syah berkata,   Saya menjual kepadamu!  Tidak boleh berkata, “ Saya menjual kepada Ahmad  padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2).
  Ditujukan pada seluruh badan yang akad.
            Tidak syah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
3).
   Kabûl diucapkan oleh orang yang dituju dalam îjâb.
            Orang yang mengucapkan kabûl haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan îjâb, kecuali jika diwakilkan.
4).
   Harus menyebutkan barang atau harga.
5).
    Ketika mengucapkan syighat harus disertai niat (maksud).
6).
   Pengucapan îjâb dan kabûl harus sempurna.
7).
    Îjâb kabûl tidak terpisah.
            Antara îjâb dan kabûl tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8).
    Antara îjâb dan kabûl tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9).
     Tidak berubah lafaz.
            Lafaz îjâb tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, Saya menjualnya dengan sepuluh ribu,” padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan sebelum ada kabûl.
10).
 Bersesuaian dengan îjâb dan kabûl secara sempurna.
11).
 Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
            Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad.
12).
  Tidak dikaitkan dengan waktu.
            Adapun menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Azas-Azas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) syighat akad dapat dilakukan dengan secara lisan, tulisan, dan isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya îjâb dan kabûl, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasan dalam îjâb dan kabûl. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Artinya:
       Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
Dari Surat al-Baqarah ayat 282 dan kaidah hukum Islam di atas dapat penulis pahami bahwa pencatatan (penulisan) sangat penting dilakukan karena salah satu hikmahnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau perselisihan dikemudian hari sehingga perselisihan dapat dihindari sekecil mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena manfaat pencatatan ini sangat besar dalam bermu’amalah di bandingkan kemadharatannya.
c. Syarat ma’qûd ‘alayh (barang)
1.       Suci atau bersih barangnya.
Dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang-barang yang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama. Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya:
“.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
2.      Dapat dimanfaatkan.
Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif. Karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat, sehingga untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama. Pemanfaatan barang jangan sampai bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, maupun ketertiban umum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Milik orang melakukan akad atau yang diberi izin pemilik.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus benar-benar milik penjual secara syah. Dengan demikian jual beli yang dilakukan terhadap barang yang bukan miliknya atau tanpa izin pemiliknya adalah batal.
4.       Mampu menyerahkan.
Dalam artian barang harus sudah ada dan diketahui baik wujud, jumlah atau kriteria barang pada saat perjanjian jual beli tersebut diadakan.
5.       Mengetahui.
Artinya, bahwa terhadap barang yang menjadi objek jual beli, harus secara jelas diketahui spesifikasinya, jumlahnya, timbangannya, dan kualitasnya.
Secara umum syarat sah akad adalah syarat-syarat yang berhubungan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu: ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadaratan, dan persaratan yang merusak lainnya.
Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, dalam praktek jual beli selain rukun juga harus dipenuhinya syarat-syaratnya. Bila rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka jual beli tersebut termasuk jual beli yang mabrûr yaitu jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

5. Tsaman (Harga) dan Mabi’ (Barang atau Objek Jual Beli)
a. Pengertian tsaman (harga) dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah مَا يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah مَا لاَ يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
b. Perbedaan tsaman (harga), Nilai, dan Utang.
1) Harga
Harga hanya terjadi pada akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridhai oleh kedua pihak yang akad.
2) Nilai sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia
3) Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti berhutang dan lain-lain.
Macam-Macam Jual Beli

a. Jual beli yang diperbolehkan
Jual beli berdasarkan harga, dibagi menjadi empat macam:
Jual beli yang menguntungkan (al-Murabahah) : Yakni jual beli barang dengan harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.
1)      Jual beli yang tidak menguntungkan (at-Tauliyah).
Yakni jual beli dengan harga aslinya.
2)      Jual beli rugi (al-Khasarah).
Yakni jual beli barang di bawah harga pokok.
3)      Jual beli al-Musawah.
Yakni penjual menyembunyikan harga pokoknya, tetapi kedua orang yang beraqad saling meridhai.
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi menjadi empat:
1)      Jual beli salam (pesanan).
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2)      Jual beli barter (muqayadhah).
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan celana.
3)      Jual beli mutlaq.
Yakni jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
4) Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
Yakni jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

b Jual beli yang dilarang
Jual beli terlarang sebab syara’
1). Orang kota yang menjualkan barang orang dusun. Yang dimaksud adalah orang kota yang menjadi calo bagi orang dusun.
2). Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
3). Berjualan ketika dikumandangkan azan Jum’at. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jum’ah:9).
Yang dimaksud jual beli di sini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Adapun penyebab terlarangnya sebuah transaksi, menurut Adiwarman A. Karim, adalah disebabkan beberapa faktor:
1)      Haram zatnya (haram li-dzatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditransaksikan haram. Misalkan: minuman keras, bangkai dan sebagainya.
2) Haram selain zatnya (haram li ghoirihi)
a). Melanggar prisip antaraddim minkum tadlis
Yaitu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak, karena disembunyikannya informasi buruk dari pihak lainnya.
b). Melanggar prisip jangan menzalimi dan jangan dizalimi
Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini antara lain:
(1) Rekayasa pasar.
(a) Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
(b) Bai’ najasy yaitu penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang-barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
(2) Gharar.
Merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifatnya ketika trasaksi berlangsung. Seperti menjual binatang yang masih dalam kandungan induknya.
(3) Riba.
Ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
3) Tidak sah atau tidak lengkap akadnya.
Karena sebuah transaksi jual beli harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Bila syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak syah jual beli yang dilakukan.

 Resiko Jual Beli
Resiko dalam jual beli adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan barang tersebut (yang dijadikan objek perjanjian jual beli) mengalami kerusakan, dan peristiwa itu memang tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak, misalnya: bencana alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus).
Dalam ajaran Islam, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatu dapat terjadi sesui dengan kehendak Allah. Tidak ada daya dan upaya bagi umat manusia jika Allah SWT menghendakinya.
Sehingga adanya resiko menimbulkan konsekuensi siapa yang harus bertanggung jawab, dalam kontek jual beli mungkin menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Solusi atas keadaaan ini harus dilihat satu persatu yakni kapan kerusakan barang (objek) perjanjian jual beli itu terjadi. Untuk itu ada dua kemungkinanan, yaitu kerusakan barang sebelum serah terima atau kerusakan barang sesudah serah terima.
a. Kerusakan barang sebelum serah terima
Tentang kerusakan barang sebelum serah terima dilakukan antara penjual dan pembeli, yaitu:
1.      Jika barang rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahterimakan akibat dari perbuatan pembeli, maka jual beli tidak menjadi fasak (batal), akad berlangsung sediakala dan pembeli berkewajiban membayar seluruh bayaran (penuh). Karena ia penyebab kerusakan.
2.      Jika kerusakan terjadi akibat perbuatan orang lain, maka pembeli boleh menentukan pilihan antara menuntut orang lain tersebut atau membatalkan akad.
3.      Jual beli menjadi fasak (batal) jika barang rusak sebelum serah terima akibat perbuatan penjual atau ada bencana alam.
4.      Jika sebagian rusak lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk barang yang masih utuh, dia boleh menentukan pilihan pengambilannya dengan potongan harga.
5.      Jika kerusakan barang akibat ulah pembeli, pembeli tetap berkewajiban membayar. Penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa dengan membayar kekurangannya.
6.      Jika kerusakan terjadi akibat bencana alam dan Tuhan yang membuat kurangnya kadar barang sehingga harga barang berkurang sesuai dengan yang rusak. Dalam keadaan seperti ini pembeli boleh menentukan pilihan, antara membatalkan akad dengan mengambil sisa atau dengan pengurangan pembayaran.
Dalam rusaknya barang sebelum serah terima Imam mazhab berbeda pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i: Jika barang belian rusak sebelum diserahterimakan, maka batal transaksi jual belinya. Pembeli tidak harus memberikan uangnya karena tidak adanya barang yang dibeli. Sedang menurut Imam Malik dan Ahmad: Jika barang rusak sendiri, karena cuaca misalnya, sebelum diserah terimakan tapi setelah transaksi, maka itu menjaadi tanggung jawab si pembeli. Sebab, dengan selesainya transaksi, barang belian sudah menjadi hak dan penjagaan pembeli, meski belum diserah terimakan.
b. Kerusakan barang sesudah serah terima
Menyangkut resiko barang yang terjadi sesudah serah terima barang antara penjual dan pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembeli wajib membayar seluruh harga sesua dengan yang telah diperjanjikan. Namun demikian, apabila ada alternatif lain dari penjual, misalnya: dalam bentuk penjaminan atau garansi, penjual wajib menggantikannya dengan hal yang serupa.


BISNIS ONLINE
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?
Analog dengan Kasus di Masa Silam
Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.
Sedangkan transaksi via suara (baca:telepon) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”.
Para ulama mempersyaratkan adanya kesatuan majelis untuk selain transaksi hibah, wasiat dan mewakilkan.
Ijab dan qobul disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada urf (kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyyah), qobul tidak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan untuk berpikir.
Jika ijab itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua pada saat surat sampai ke tangannya.
Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qobul serta tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.
Menurut mayoritas ulama pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama) boleh meralat ijabnya.
Pendapat Ulama Kontemporer
Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1.      Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.      Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi.
Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.
Semisal dengan telegram adalah faks.
Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharf disyaratkan serah terima secara langsung.
Demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.
Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima mata uang dalam transaksi sharf dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi yang baru.
Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2.      Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3.      Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4.      Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
5.      Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.
Sedikit pemahaman sederhana tentang Bisnis Online, yaitu sebuah usaha penjualan yang dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa.
Bisnis Online sebenarnya tidak jauh beda dengan Bisnis Offline. Hanya saja area pemasarannya yang berbeda. Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka. Dalam perkembangannya, Bisnis Online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli. Tapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar/affiliasi, dan sistem jaringan/network. Hal itu menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.
Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di Bisnis Online. Hebatnya lagi, sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk/jasa, tapi hanya sebagai tukang promosikan barang/jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang/jasa yang berhasil terjual.
Adapun yang akan kita bicarakan di sini adalah, bagaimana pembahasannya menurut Islam.
Seperti yang sudah saya sebutkan, bahwa pada dasarnya Bisnis Online juga sama dengan Bisnis Offline, hanya saja area pemasarnnya yang berbeda.
Bisnis/perniagaan/jual-beli memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Seperti apa yang telah Beliau katakan di dalam Hadis, bahwa 9 dari 10 pintu rezeki ada di perdagangan. Dan tentunya mesti sesuai dengan ajaran hukum-hukum Islam.
Lalu, bagaimana hukum jual-beli yang ada di internet? Di mana barang yang ditawarkan tidak bisa dihadirkan di hadapan. Agar tidak termasuk dalam kriteria hadis berikut:
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud).
Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang skema jual-beli (bisnis) yang sesuai dengan ajaran Islam.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:

1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;

2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Sebagaimana halnya Bisnis Offline. Bisnis Online juga ada yang halal dan ada yang haram, ada yang legal dan ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila:
1.    Sistemnya haram, seperti money gambling. Sebab judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2.    Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3.    Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan hal lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Intinya, Sebgaimana hukum dasar dari muammalah menurut Islam. Bisnis Online dihukumkan Ibahah (dibolehkan) selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

7 komentar:

  1. Sukses bersama Ustad Yusuf Mansur.
    Insya Alloh Halal & Barokah.

    Segera Join dan Fahami bisnis ini disini
    http://www.vsitop99.com/?m&id=wawangosuccess

    Lihat Video Launchingnya, bersama Ustd. YM.
    http://www.youtube.com/watch?v=Oz4WUriBqY4&feature=youtu.be

    BalasHapus
  2. makasih infonya http://tipscaranu.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. ini lumayan bagus tapi sumbernya drmn ya?

    BalasHapus
  4. makasih ka infonya sangat membantu, tapi sumbernya tidak dicantumkan

    BalasHapus
  5. makasih ka infonya sangat membantu, tapi sumbernya tidak dicantumkan

    BalasHapus